速報APP / 旅遊與地方資訊 / Legalisasi Dokumen

Legalisasi Dokumen

價格:免費

更新日期:2018-03-27

檔案大小:14M

目前版本:1.0.0

版本需求:Android 4.0 以上版本

官方網站:https://www.kemlu.go.id/id/Default.aspx

Email:legalisasi.konsuler@kemlu.go.id

聯絡地址:隱私權政策

Legalisasi Dokumen(圖1)-速報App

Definisi​ Legalisasi Dokumen

Legalisasi Dokumen merupakan pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Dasar Hukum

Aturan tentang legalisasi dokumen oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri diatur dalam:

1) Staatsblad 1909 No. 291 tertanggal 25 Mei 1909 tentang legalisasi tanda tangan.

Vienna Convention on Consular Relations tahun 1963 yang telah disahkan dengan UU RI No 1 tahun 1982

2) Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

3) PP No. 49 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri.

Jenis Dokumen Yang Dilegalisasi di Kemlu

Dokumen yang dapat dilegalisasi di Kemlu antara lain Akte lahir, Akte kematian, Surat Keterangan, Akte Nikah, Ijazah, Surat Ijin Mengemudi, Surat Kuasa, Surat Kelakukan Baik, Certificate of Origin, dan dokumen lain yang memerlukan legalisasi.

Kementerian Luar Negeri hanya menerima:

1) Dokumen terbitan dalam negeri untuk digunakan di luar negeri setelah mendapatkan legalisasi dari Direktorat Perdata, Kementrian Hukum & HAM.

Legalisasi Dokumen(圖2)-速報App

2) Dokumen terbitan luar negeri untuk digunakan di dalam negeri setelah mendapatkan legalisasi dari Perwakilan RI di luar negeri atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia.

Biaya jasa legalisasi dokumen oleh Kementerian Luar Negeri sebesar Rp. 25.000,- per dokumen yang dibayarkan setelah menerima notifikasi perintah untuk membayar.

Informasi Lebih Lanjut

Seksi Legalisasi Direktorat Konsuler

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

Kementerian Luar Negeri

Jalan Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat

Email: legalisasi.konsuler@kemlu.go.id

www.kemlu.go.id

UNTUK MENJADI PERHATIAN:​

1) VERIFIKASI DOKUMEN DAN BUKTI PEMBAYARAN HANYA DILAKUKAN PADA HARI DAN JAM KERJA.​​

2) PEMOHON TIDAK DIBENARKAN MEMBAYAR BIAYA LEGALISASI DOKUMEN SEBELUM MENERIMA NOTIFIKASI PERINTAH UNTUK MEMBAYAR KE NOMOR REKENING YANG DITENTUKAN, SESUAI JENIS DAN JUMLAH DOKUMEN YANG DISETUJUI. KELALAIAN MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON.

3) PEMOHON TIDAK DAPAT MENYERAHKAN DOKUMEN KEPADA PETUGAS LOKET SEBELUM MENERIMA NOTIFIKASI PERINTAH DATANG KE LOKET. NOTIFIKASI PERINTAH DATANG KE LOKET AKAN DITERIMA PEMOHON MELALUI APLIKASI SETELAH BUKTI BAYAR TERVERIFIKASI. KELALAIAN MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON.